Jelang Tenggat THR 2026, Ombudsman RI Soroti Dugaan Maladministrasi dan Lemahnya Pengawasan
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI menemukan berbagai permasalahan berdasarkan hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026. Temuan tersebut mencakup persoalan pada level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga tataran makro.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), kembali diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran dengan daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dengan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan, khususnya di sejumlah kawasan industri di Pulau Jawa.
Di tingkat implementasi, terdapat dua isu krusial, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu dalam penanganan pelanggaran serta terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya sebatas pembinaan tanpa daya paksa.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyebut ketiadaan SOP membuat penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi individu pejabat daerah tanpa standar layanan yang baku.
Dalam aspek pengelolaan pengaduan, Ombudsman menemukan sejumlah kendala, seperti belum optimalnya pemutakhiran data di tingkat kabupaten/kota, tidak adanya standar waktu penyelesaian pengaduan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor, serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.
Pada tataran makro, ditemukan praktik maladministrasi pelayanan publik berupa penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil yang melanggar ketentuan, hingga tidak diterbitkannya nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.
Robert mengungkapkan, praktik maladministrasi tersebut telah terjadi sejak 2023 hingga 2025 dengan total 652 pengaduan. Sementara pada 2026, tercatat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi beban di tahun berikutnya jika tidak segera diselesaikan.
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman RI mendesak Kemnaker dan Pemda untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi, harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem posko THR yang terintegrasi, hingga peningkatan dukungan anggaran pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja dalam memperoleh hak normatifnya, sekaligus mendorong terciptanya praktik bisnis yang adil dan berkelanjutan. (Dwi)











