Ombudsman Kepri Soroti Lonjakan Kecelakaan di Batam, Dorong Rekayasa Lalu Lintas dan Evaluasi Titik Rawan

BATAM (Sempadanpos.com) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar audiensi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang guna menyikapi lonjakan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Polresta Barelang, Jumat (10/04/2026), mengungkap sejumlah kendala sistemik, mulai dari perilaku pengendara hingga ego sektoral antar-lembaga.

 

Berdasarkan data Jasa Raharja, terjadi peningkatan signifikan angka kecelakaan pada Triwulan I Tahun 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tercatat sebanyak 66 peristiwa kecelakaan dengan 13 korban jiwa hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.

 

Sejumlah titik rawan menjadi sorotan, di antaranya Jalan Letjen Suprapto, khususnya kawasan Tembesi dan sekitar Mie Gacoan, Jalan Jenderal Sudirman di depan Polresta dan kawasan Duta Mas, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menegaskan perlunya langkah konkret yang tidak hanya sebatas imbauan.

 

“Kami melihat perlunya langkah yang lebih terintegrasi untuk menekan angka kecelakaan. Selain edukasi, diperlukan evaluasi titik rawan seperti penataan ulang marka jalan serta optimalisasi penutupan U-turn pada ruas berkecepatan tinggi demi keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, menjelaskan bahwa persoalan lalu lintas di Batam dipengaruhi berbagai faktor kompleks, mulai dari desain tata ruang hingga perilaku pengendara.

 

“Kondisi jalan di Batam yang lebar mendorong masyarakat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kami terus melakukan upaya pre-emtif dan edukasi, meskipun menghadapi keterbatasan personel dan sarana prasarana di lapangan. Kami berharap adanya peran aktif seluruh instansi untuk menyempurnakan fasilitas keselamatan jalan,” jelasnya.

 

Dalam audiensi tersebut, Ombudsman Kepri mendorong sejumlah langkah strategis, di antaranya rekayasa lalu lintas melalui penutupan U-turn berisiko tinggi, perbaikan fasilitas jalan seperti penerangan dan marka yang lebih jelas, serta peningkatan patroli rutin dan penambahan pos pengamanan di wilayah rawan.

 

Selain itu, diperlukan koordinasi lebih erat antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang serta pengaturan operasional kendaraan berat. Ombudsman juga menekankan pentingnya pendataan ulang kasus kecelakaan secara mendalam guna memetakan pola kejadian berdasarkan profil korban, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights