Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Sabu hingga Ekstasi dan Musnahkan Barang Bukti
BATAM (Sempadanpos com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait capaian pemberantasan narkotika di wilayah Kepri, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini merangkum hasil ungkap kasus periode 12 Februari hingga 7 April 2026 serta pemusnahan barang bukti hasil operasi Februari hingga Maret 2026.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi 18.403 butir, Etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta Happy Water 162,36 gram,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari keseluruhan kasus tersebut terdapat enam kasus menonjol, termasuk pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate (liquid vape).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik BNNP Kepri agar seluruh zat terlarang habis terbakar sempurna dan tidak membahayakan lingkungan,” jelasnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta Etomidate (liquid vape) sebanyak 2.529 pcs dari total 2.571 pcs, setelah sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Dalam rilis tersebut juga diungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lapas. Selain itu, petugas juga menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pcs vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung oleh tersangka HPU dan N.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di akhir, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan dan pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.(dwi)











