Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar di Nongsa, Minta Penindakan Tuntas dan Tanpa Kompromi

BATAM (Sempadanpos.com) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menyampaikan apresiasi sekaligus peringatan keras terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan tersebut tidak terus berulang.

Menurut Lagat, Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Namun demikian, Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang dinilai belum memberikan efek jera.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya, Selasa (14/04).

Ia mencontohkan, penertiban besar-besaran yang dilakukan pada awal Februari lalu di kawasan Bandara Hang Nadim dengan melibatkan ratusan personel gabungan, ternyata belum memberikan efek jera. Aktivitas tambang dilaporkan kembali muncul di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri juga mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum, bahkan menduga adanya oknum tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Karena itu, pihaknya meminta Polda Kepri untuk melakukan pembersihan internal dan menindak tegas oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih ditemukan di sejumlah titik, antara lain di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan, serta di wilayah lain seperti Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Secara hukum, pelaku tambang ilegal terancam sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri juga mendorong Polda Kepri untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK guna memperkuat langkah penegakan hukum.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Ombudsman Kepri memastikan akan terus melakukan monitoring di lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights