Polsek Bintan Timur Kembali Ungkap Kasus Curat, Bukti Konsistensi Berantas Kejahatan
BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu dari sejumlah keberhasilan yang diraih dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah ruko Mr. Kiko Petshop yang berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui perbuatannya dan diketahui terlibat dalam dua tempat kejadian perkara lain yang berdekatan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.(dwi)










