Aliansi Masyarakat Bintan Utara Apresiasi Imigrasi Tanjung Uban Tangkap WNA RRT Tersangka Paspor Palsu: “Ini Kejahatan Kedaulatan, Hukum Harus Menggigit”

BINTAN (Sempadanpos.com) – Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban yang menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian untuk memperoleh paspor Republik Indonesia.

Ketua Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Syamsuddin AT, menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan menyangkut ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Ini bukan kasus biasa. Ini upaya penyelundupan identitas warga negara asing menjadi WNI memakai dokumen palsu. Tujuannya apa? Judi online? Tambang ilegal? Narkoba? Sikat sampai ke akar,” tegas Syamsuddin, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan terorganisir di balik pembuatan dokumen palsu.

Syamsuddin juga memaparkan sejumlah pasal yang dinilai dapat diterapkan dalam kasus tersebut. Untuk dugaan pengajuan paspor RI menggunakan data palsu, tersangka dapat dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Pidana dulu. Jangan langsung diusir,” ujarnya.

Selain itu, apabila tersangka diketahui merupakan eks pelaku scammer dari Filipina yang masuk secara ilegal dan melampaui izin tinggal, maka dapat dikenakan Pasal 122 UU Keimigrasian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

“Kalau perbuatannya berlapis, total hukuman bisa mencapai 10 tahun,” katanya.

Syamsuddin juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana dari aktivitas judi online atau narkotika.

“Kalau terbukti ada dana dari judi online atau narkoba, terapkan UU TPPU. Sita asetnya. Miskinkan dulu sebelum deportasi,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Darsono, mendesak Imigrasi Tanjung Uban dan aparat penegak hukum memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.

“Jangan ada upaya 86. Sudah ada barang bukti berupa KTP palsu dan kartu keluarga palsu. P21-kan, sidangkan, vonis lima tahun. Deportasi itu nomor 10. Penjarakan dulu di Lapas Tanjungpinang,” ujarnya.

Darsono juga meminta aparat membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen kependudukan palsu.

“WNA tidak mungkin bikin KTP dan KK sendiri. Ada oknum, ada calo, ada backing. Terapkan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Tangkap semua,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan guna menelusuri aliran dana tersangka.

“Cek rekening, cek siapa yang bayar. Kalau terbukti TPPU, terapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Darsono juga meminta agar tersangka diblacklist seumur hidup setelah menjalani hukuman di Indonesia.

“Jalani hukuman di Indonesia dulu baru deportasi. Data juga harus diteruskan agar tidak bisa bebas keluar masuk negara lain,” katanya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara turut meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Tanjung Uban.

“Kasih reward. Naikkan kelas kantornya biar jadi contoh untuk kantor imigrasi lain di Indonesia,” ucap Darsono.

Ia pun menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat bagi warga negara asing yang mencoba memanipulasi identitas.

“Ini bukan tanah bebas untuk kalian yang mau manipulasi identitas. Mau jadi WNI pakai data palsu? Kami penjarakan dulu baru dideportasi,” tutupnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights