Kejati Kepri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah di Tanjungpinang, Kerugian Negara Rp4,07 Miliar

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang.

 

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri pada Selasa (2/6/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung sejak Mei 2026.

 

Dalam siaran pers yang disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026.

 

“Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sekitar 188 barang bukti serta menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” ujar Ismail Fahmi.

 

Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pembuktian untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

 

Dalam konstruksi perkara, tersangka RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ yang bertugas pada unit bank plat merah di wilayah Kota Tanjungpinang.

 

Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, serta merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui data, dokumen, usaha maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

“Para tersangka diduga tetap meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai kondisi riil debitur,” kata Ismail.

 

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

 

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

 

“Penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro tersebut,” tutupnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights