Aliansi, PerPat dan Hulubalang Bentan Gandeng Jasa Raharja, 10 Spanduk Keselamatan Akan Dipasang di Titik Rawan Laka Bintan Utara

BINTAN (Sempadanpos.com) – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan Utara menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Bintan Bagian Utara, Syamsuddin AT, bersama Ketua Perkumpulan Pemuda Tanjunguban (PerPat) Darsono dan Ketua Hulubalang Bentan Pakcik Norman menggelar diskusi dengan Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Riau, M. Nurul Sukbati, di Kedai Kopi Nusantara, Tanjung Uban, Rabu (3/6/2026).

 

Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di sejumlah ruas jalan provinsi maupun kabupaten di wilayah Bintan bagian utara.

 

Dalam diskusi tersebut, para tokoh masyarakat sepakat bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pengendara, tetapi juga memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten.

 

Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah pemasangan 10 spanduk imbauan keselamatan di sejumlah titik rawan kecelakaan di Bintan Utara. Spanduk tersebut akan berisi pesan-pesan keselamatan seperti mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan di tikungan berbahaya, dan mematuhi rambu lalu lintas.

 

Ketua PerPat Darsono mengatakan lokasi pemasangan akan dipetakan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bintan dan Dinas Perhubungan (Dishub).

 

“Sepakat dengan Pak Nurul, kita akan pasang spanduk di 10 titik rawan laka. Lokasinya akan kita petakan bersama Organda dan Dishub. Saat pemasangan nanti kami berharap pihak asuransi, Satlantas Polres Bintan, aliansi, Organda, Dishub, serta para tokoh masyarakat dapat hadir bersama. Tujuannya sederhana, mengingatkan pengendara sebelum sampai ke titik berbahaya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Pakcik Norman menegaskan pemasangan spanduk harus difokuskan pada lokasi yang benar-benar memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk tikungan patah di depan Kantor Camat Teluk Sebong dan sejumlah ruas jalan sempit di kawasan Tanjung Uban.

 

Menurutnya, edukasi melalui spanduk harus dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.

 

“Spanduk itu peringatan. Tapi tanpa kesadaran masyarakat dan penegakan hukum, korban akan terus berjatuhan. Polisi dan Dishub harus hadir untuk menertibkan pengendara yang ugal-ugalan,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, pemetaan lokasi pemasangan spanduk masih disusun bersama Organda Bintan dan Dishub. Aliansi Gerakan Masyarakat Bintan Bagian Utara juga berencana menggelar rapat lanjutan guna memastikan titik-titik yang dipilih benar-benar berada di zona merah kecelakaan.

 

Dalam kesempatan itu, Syamsuddin AT juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pendataan korban kecelakaan lalu lintas agar seluruh masyarakat memperoleh hak perlindungan yang semestinya.

 

Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pelaporan kecelakaan sehingga berpotensi kehilangan hak atas santunan yang tersedia.

 

“Jangan sampai ada warga Bintan yang tidak tahu ada santunan ini. Kalau ada kecelakaan, segera lapor dan urus berkasnya. Kami siap membantu mendampingi sampai selesai,” kata Syamsuddin.

 

Ia menambahkan bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan merupakan pekerja, pelajar, dan pengendara sepeda motor yang setiap hari menempuh perjalanan jauh.

 

“Nyawa tidak bisa dibayar. Tapi negara harus hadir sebelum dan sesudah kejadian. Edukasi keselamatan jalan harus diperkuat dan penegakan hukum harus ditegakkan. Itu baru adil untuk rakyat,” ujarnya.

 

Pada sisi perlindungan pasca-kecelakaan, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, M. Nurul Sukbati, menyampaikan informasi terkait peningkatan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2026.

 

Menurutnya, besaran santunan mengalami kenaikan signifikan yang mencakup santunan meninggal dunia, biaya perawatan korban luka-luka, maupun santunan cacat tetap.

 

“Untuk tahun 2026 ini terdapat kenaikan signifikan pada santunan Jasa Raharja. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan,” jelas Nurul.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan santunan tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan rumah sakit, selanjutnya berkas akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau ada kecelakaan, segera urus dan laporkan. Jangan ragu bertanya kepada petugas kami. Santunan itu hak masyarakat dan kami berupaya mempercepat proses pembayarannya,” pungkasnya.

 

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara Aliansi, PerPat, Hulubalang Bentan, dan Jasa Raharja untuk memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas, mempercepat layanan santunan bagi korban, serta menekan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan-jalan wilayah Bintan Utara. (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights