Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Bintan
BINTAN (Sempadanpos.com)- Setelah seminggu menghilang, seorang anak berusia 14 tahun berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
Seorang gadis belia berumur 14 tahun, yang dilaporkan hilang sejak Jumat, 31 Mei 2024, berhasil ditemukan oleh Polres Bintan.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan orang hilang dari masyarakat ke Polres Bintan terkait seorang anak yang hilang. Setelah menerima laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.
Personil Satreskrim Polres Bintan, dipimpin oleh AKP Marganda Pandapotan, S.H. (Kasat Reskrim Polres Bintan) dan IPDA Teddy Saputra, S.H. (Kanit IV/PPA Satreskrim Polres Bintan), langsung menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang. Pada Kamis, 06 Juni 2024, pukul 18.00 WIB, personil Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban sedang bersama seorang laki-laki (25 tahun) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H, membenarkan hal tersebut. “Benar, telah kami amankan korban. Kami bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Anak tersebut sudah seminggu dilaporkan hilang dari rumahnya. Kemudian kami jemput korban dan amankan pelaku yang membawa kabur korban ke Kota Batam,” ujarnya.
“Pelaku laki-laki yang membawa kabur sudah kita amankan. Pelaku dikenakan sangkaan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tambah Marganda.
Dirinya juga menghimbau dan berpesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari. “Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Selain itu, perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.(*/Lanni)











