Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan Merugikan Korban Rp8 Miliar

BINTAN (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menangkap tersangka S (46), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan PT. CCI Bintan dengan kerugian sekitar Rp8 miliar. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (13/6/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang Rp8 miliar,” kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).

Menurut AKP Marganda Pandapotan, kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah, HR Manager PT. CCI Bintan, yang melaporkan bahwa tersangka S (46) melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif. “Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pada tahun 2021 dan 2022,” jelasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendapati keberadaan S (46) di Kota Batam. Beberapa personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di sebuah rumah kebun di Jalan Trans Barelang.

“Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup AKP Marganda. (Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights