Pria Berinisial H Warga Tanjung Uban Ditangkap Karena Dugaan Penipuan Pekerjaan

BINTAN (Sempadanpos.com)-Seorang pria berinisial H (33) warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, telah ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara pada Jumat (12/7/2024) setelah diduga melakukan penipuan terhadap delapan korban. H menjanjikan para korban pekerjaan di sebuah perusahaan dengan syarat membayar sejumlah uang, namun janji tersebut tidak terbukti.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).

AKP Monang P Silalahi, S.H menjelaskan bahwa penangkapan terhadap H dilakukan berdasarkan laporan dari beberapa korban yang merasa ditipu. Sejauh ini, delapan orang telah melaporkan kejadian tersebut. “Sampai saat ini baru delapan orang korban merasa ditipu oleh tersangka H, yang menjanjikan akan memasukkan korban bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kapolsek.

Kerugian yang dialami korban bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 2,3 juta. Korban pertama adalah seorang perempuan bernama AMN, tetangga tersangka, yang mengalami kerugian Rp 2 juta, disusul oleh korban Y yang mengalami kerugian Rp 1 juta.

Penipuan ini bermula pada tanggal 3 Juni 2024 ketika tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung yang juga merupakan tetangganya. Tersangka menawarkan pekerjaan kepada anak perempuan korban dengan syarat membayar Rp 2 juta. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya. Anak korban AMN kemudian memberitahukan temannya yang bernama Y, yang juga tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta,” ungkap Kapolsek.

Korban Y kemudian diminta mencari tiga orang lagi agar bisa bekerja bersama pada tanggal 1 Juli 2024. Y berhasil membawa dua temannya yang masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 2,3 juta dan Rp 1,8 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluannya. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Kapolsek Bintan Utara juga mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh H agar segera melaporkan kejadian tersebut. “Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang,” imbaunya. (Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights