Mobil Dinas Pemkab Anambas Diduga Berplat Hitam Berkeliaran di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kali ini, sorotan warga tertuju pada sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terpantau berada di luar wilayah tugasnya, tepatnya di kawasan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Selasa (15/9/26).

 

Kendaraan tersebut merupakan Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1013 S yang diketahui sebagai kendaraan milik Pemkab Kepulauan Anambas.

 

Keberadaan kendaraan itu menjadi sorotan lantaran diduga menggunakan pelat nomor hitam, padahal sebagai kendaraan dinas pemerintah seharusnya menggunakan pelat nomor berwarna merah.

 

Seorang warga bernama Eko mengaku kerap melihat kendaraan tersebut terparkir di kawasan Tanjung Unggat, tidak jauh dari tempat yang biasa didatanginya untuk membeli sarapan.

 

Menurut Eko, kendaraan dengan nomor BP 1013 S tersebut terkadang terlihat menggunakan pelat merah dan pada kesempatan lain menggunakan pelat hitam, sementara nomor kendaraannya tetap sama.

 

“Saya perhatikan betul, mobil itu kadang plat merah, kadang plat hitam. Tapi nomornya tetap sama, BP 1013 S. Ini modus lama. Nanti kalau sudah ranap (hancur/rusak, red) ditinggal begitu saja macam bangkai mobil dinas yang ada di Jemaja tu,” keluh Eko, Senin (14/9/2026).

 

Ia menilai jika benar kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, praktik tersebut tidak semestinya terjadi. Sebab, pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

 

“Sebagai pegawai itu seharusnya sadar diri. Fasilitas yang diberikan itu untuk tugas, bukan untuk kesenangan pribadi. Ini sedap-sedap dia saja pakai mobil dinas bawa keluarga, kerabat jalan weekend di Tanjungpinang,” ujarnya.

 

Eko juga menyoroti biaya operasional kendaraan yang menurutnya pada akhirnya menjadi beban pemerintah daerah dan masyarakat.

 

“Kita yang belikan minyaknya, kita yang bayar pajaknya, kita yang beli mobilnya, kita juga yang perbaiki kalau rusak. Dia tinggal pakai enaknya saja. Ini yang buat beban negara bertambah,” tegasnya.

 

Atas dugaan tersebut, Eko berharap Bupati Kepulauan Anambas Aneng tidak menutup mata dan segera memastikan status serta penggunaan kendaraan tersebut.

 

Ia meminta Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aset kendaraan dinas yang diduga digunakan di luar daerah tanpa kejelasan tugas.

 

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memang sedang digunakan dalam rangka kedinasan atau justru untuk kepentingan pribadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait status kendaraan Toyota Rush BP 1013 S maupun alasan keberadaannya di Tanjungpinang.

 

Pemkab Anambas juga belum memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan pelat hitam pada kendaraan tersebut.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights