Viral Perundungan Remaja Putri di Tugu Pensil, Polsek Tanjungpinang Barat Selesaikan Secara Kekeluargaan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.Com) – Polsek Tanjungpinang Barat menyelesaikan perkara perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Perkara tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9/2026), setelah video aksi perundungan terhadap seorang remaja putri tersebar di media sosial.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun menjelaskan, kejadian berlangsung pada Jumat (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban bersama sejumlah temannya berada di kawasan Tugu Pensil.
Kemudian datang dua remaja perempuan yang terlibat perselisihan dengan korban. Perselisihan tersebut diawali aksi saling mengejek dan tuduhan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Menurut Kapolsek, salah seorang terlapor melakukan kekerasan dengan menendang dan menampar korban. Sementara terlapor lainnya turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing,” terang Iptu M. Bangun.
Setelah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan bahwa para pihak masih berusia di bawah umur, korban dan terlapor akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
“Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain, kapan pun dan di mana pun.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor juga diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.
Selain itu, pihak terlapor bersedia membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.
Surat kesepakatan perdamaian juga menegaskan bahwa apabila pihak terlapor kembali melanggar kesepakatan, yang bersangkutan bersedia diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam penyelesaian perkara dengan mediasi tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak sebagai bentuk pendekatan pembinaan dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Iptu M. Bangun.
Kapolsek juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak. Menurutnya, setiap persoalan antarremaja sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan cara yang baik, bukan dengan kekerasan maupun perundungan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” tegasnya.
Dengan telah dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan dipenuhinya poin-poin yang disepakati, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
(Dwi)










