Mediasi Gagal, Gugatan Acai Lanjut ke Persidangan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Gugatan yang dilayangkan oleh Acai melalui penasehat hukumnya, Fauji Salim S.H., M.H., dan partner yang diketuai majelis hakim Boy Sailendra, akhirnya gagal menemui jalur mediasi yang difasilitasi oleh hakim M. Ikhsan.
Perkara nomor 70 yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ini sudah beberapa kali menjalani sidang mediasi namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, hari ini, Rabu (17/7), tanpa kehadiran Kepala Desa Kamali Labosa yang sedang dirawat di rumah sakit, sidang dinyatakan gagal dan akan lanjut ke persidangan gugatan selanjutnya.
Pihak penggugat, Jo Sun Huat, buruh harian lepas, Warga Negara Indonesia yang tinggal di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, serta Suhariyadi atau Acai, petani dan pekebun yang juga tinggal di Desa Berakit, didampingi kuasa hukumnya Fauji Salim, sebenarnya bersedia menerima kavling pengganti dari para tergugat tetapi harus beserta kunci. Artinya, kavling pengganti tersebut tidak berupa tanah kosong namun harus ada bangunan rumah yang siap huni.
Namun, hal ini tidak disanggupi oleh Kepala Desa Kamali Labosa. Sebelum keputusan sidang mediasi hari ini, pihak mediator sudah melakukan kaukus dengan pihak tergugat. Keberatan Kepala Desa selaku tergugat I adalah bahwa ia tidak bisa menggunakan dana desa tanpa persetujuan masyarakat, sementara Iwan Kadli dan Saparuddin bersedia mengganti kavling Acai.
Para tergugat dalam kasus ini adalah:
* Tergugat I: Pemerintah Republik Indonesia c.q. Pemerintah Desa Pengudang.
* Tergugat II: Iwan Kadli, wiraswasta yang tinggal di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
* Tergugat III: Saparudin, buruh harian lepas yang tinggal di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Turut tergugat:
1. Mustakim, warga Desa Pengudang.
2. Mira Asfarina, warga Desa Pengudang.
Penggugat mendalilkan bahwa mereka telah menguasai dan menempati tanah seluas ± 4 hektar sejak tahun 1989, yang diperoleh dari Tjoe Sun Lin. Namun, setelah PT. BMW melepaskan hak atas lahan tersebut pada tahun 2018, pemerintah Desa Pengudang memberikan kebijakan bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu kavling seluas ± 900 m², yang mengurangi lahan milik penggugat tanpa ganti rugi yang memadai.
Fauji Salim, selaku penasehat hukum penggugat, menyatakan pihaknya siap menjalani proses persidangan gugatan yang masih menunggu jadwal dari majelis hakim PN Tanjungpinang. (Lanni)











