JPU Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Inventaris SMP Negeri 1 Tanjungpinang ke Pengadilan Tipikor

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang secara resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang inventaris di SMP Negeri 1 Tanjungpinang tahun anggaran 2019-2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (17/7/24).

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan surat pelimpahan nomor B-1287/L.10.10/Ft./07/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama terdakwa Akbar Hidayat. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kajari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH.

“Dalam perkara ini, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp. 394.176.440,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah),” terangnya.

Akbar Hidayat didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Subsidiair, ia didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP,” tambahnya.

Proses pemeriksaan perkara ini akan dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights