Ombudsman RI Kepri Minta Pemkot Batam Tambah Anggaran Infrastruktur Jalan dan Penerangan

BATAM (Sempadanpos.com)- Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah menyurati Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, yakni Sekretaris Daerah Kota Batam, pada Selasa (16/07/2024). Surat tersebut berisi permintaan penambahan anggaran untuk pengelolaan infrastruktur jalan dan penerangan di Batam.

Berdasarkan keluhan masyarakat dan pengamatan Ombudsman, banyak jalan kolektor primer (penghubung) dalam kondisi rusak, sempit, kurang marka jalan, serta minim penerangan. Selain itu, terdapat pohon yang mengganggu utilitas lainnya. Kondisi ini dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, kecelakaan, serta gangguan jaringan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan telah menghubungi pihak terkait untuk membahas persoalan ini. “Kami telah menghubungi instansi terkait untuk melakukan perbaikan, namun informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa anggaran tahun ini jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Senin (22/07/2024).

Dr. Lagat juga menjelaskan bahwa ada pelimpahan jalan dari Pemerintah Provinsi Kepri yang kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam, sehingga memerlukan anggaran yang cukup untuk perawatan.

“Kami secara resmi telah menyampaikan surat kepada TAPD Kota Batam agar memperhatikan ini dan menambah anggaran untuk pembangunan dan perawatan jalan serta penambahan dan perawatan lampu jalan pada tahun 2025,” jelas Dr. Lagat.

Ia juga menyoroti pentingnya penerangan jalan, mengingat masyarakat membayar pajak penerangan jalan melalui rekening listrik. “Sebagai kota yang berkembang, metropolis, dan madani, jalan yang baik dan penerangan merupakan salah satu indikatornya. Oleh karena itu, hal ini perlu diperhatikan,” tutup Dr. Lagat Siadari.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights