Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Bintan dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja
BINTAN (Sempadanpos.com)- Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepri melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba, G alias D (42). Sebelumnya, G alias D telah dihukum selama 5 tahun 6 bulan pada tahun 2017 di Batam karena kasus narkoba jenis sabu. Kali ini, ia ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (29/8/2024) di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus paket kecil sabu, 2 paket ganja, 2 unit timbangan digital, dan 1 bundel plastik bening.
G alias D mengaku membeli barang bukti dari seorang temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang dengan harga Rp 3.000.000. Narkoba tersebut sebagian digunakan sendiri, sementara sisanya ditemukan saat penangkapan. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 5,66 gram dan ganja 1,67 gram.
Atas perbuatannya, G alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Saat ini, penyidikan masih dilakukan dan pengejaran terhadap S (35) masih berlangsung.
Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti.(dwi)











