Polsek Bintim Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kotak Infaq

BINTAN (Sempadanpos.com)– Kepolisian Resor Bintan melalui Polsek Bintan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian kotak infaq, pada Jumat (27/9/2024). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, didampingi Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, dan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus curanmor berinisial KH (36), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Pulau Lingga. Kasus ini dilaporkan pada 19 September 2024 oleh korban berinisial YH, warga Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BP 3625 FT, senilai Rp7 juta.

“Tersangka KH menggunakan modus meminjam sepeda motor korban, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap AKP Firuddin.

Kasus kedua adalah pencurian kotak infaq di Masjid Al-Hidayah, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Tersangka berinisial Ho alias Yo (45), seorang tukang batu, warga Kecamatan Bintan Timur. Aksi pencurian terjadi pada 22 September 2024, ketika pelaku memasuki masjid melalui pintu yang tidak terkunci dan mencuri uang dari kotak infaq senilai Rp1.220.400.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi kotak infaq, tang besi, obeng, dan uang hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus mengembangkan kedua kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan para tersangka. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights