Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tol Japek II Elevated

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Pada Jumat, 27 September 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Proyek ini mencakup ruas Cikunir hingga Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketiga saksi tersebut, masing-masing berinisial EY yang bertugas sebagai Pengendali Mutu Independen Proyek Japek II Elevated dari tahun 2017 hingga 2020, MFD sebagai Kepala Teknik Proyek Japek II Elevated sejak Januari 2017, dan JIR yang menjabat sebagai Direktur PT Risen Engineering Consultant, diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan kasus yang melibatkan tersangka DP, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan tol tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan atas kasus yang merugikan negara.

Kejaksaan terus mendalami keterangan para saksi guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights