JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Penadahan di Kapuas
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Pada Selasa, 1 Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus penadahan yang melibatkan Abdul Rasyid bin Syahrani dari Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2024 ketika Abdul Rasyid membantu seorang kenalannya, Muhammad Yusuf, menjual rangka sepeda motor yang diambil dari rumah Fery Aris Harjanto. Meskipun Abdul Rasyid awalnya tidak terlibat langsung dalam pencurian tersebut, ia terlibat dalam penjualan rangka sepeda motor itu seharga Rp130.000.
Akibat perbuatannya, Abdul Rasyid didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan. Namun, setelah melalui proses perdamaian, korban Fery Aris Harjanto menerima permintaan maaf dari Abdul Rasyid dan setuju untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, bersama tim jaksa fasilitator, mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose keadilan restoratif.
Selain kasus Abdul Rasyid, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan dalam kasus lainnya yang melibatkan Ahmad Fauzi bin Masrani dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala terkait pelanggaran lalu lintas.
Penghentian penuntutan ini diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti proses perdamaian antara tersangka dan korban, serta jaminan dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan keputusan ini, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. (red)











