Upaya Perempuan di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Narkoba Gagal Terungkap
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Seorang perempuan berinisial NO (22) berusaha menjebak suaminya, S, dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang. Rencana jahat tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada 4 Oktober 2024.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa kasus ini ternyata merupakan rekayasa.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu di rumah tersangka. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa barang bukti tersebut diletakkan oleh istri korban, NO, dengan tujuan agar suaminya ditangkap polisi,” ungkap Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Kombes Budi menerangkan bahwa NO bekerja sama dengan seorang laki-laki berinisial AN (34), yang diketahui adalah selingkuhannya. NO berupaya menciptakan alasan agar suaminya diceraikan dengan menjebaknya atas kepemilikan narkoba. Dari tangan NO, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, yang diakui NO diperolehnya dari AN.
“Modus operandi perempuan tersebut adalah untuk mencari alasan perceraian dengan cara yang tidak benar, yakni menjebak suaminya melalui kasus narkoba,” jelas Kombes Pol Budi.
Sepanjang periode September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang telah mengamankan enam tersangka dalam kasus narkotika, satu di antaranya adalah perempuan. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka mencapai 135,37 gram.
Untuk tersangka lainnya yang ditangkap awal September, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah.
“Sedangkan tersangka NO saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Budi.(dwi)











