Pemprov Kepri Hibahkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk Kejati di Natuna
NATUNA (Sempadanpos.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan hibah berupa tanah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau yang berlokasi di Kabupaten Natuna.
Penyerahan hibah tersebut dilakukan secara administratif di ruang Command Center Kantor Kejati Kepri, Kamis (16/04/2026).
Adapun lahan yang dihibahkan seluas 2.000 meter persegi, terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Natuna.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menyampaikan bahwa proses penyerahan hibah telah sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Lahan yang dihibahkan ini akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Natuna, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujar Erwin.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zakiman Prawira, mengungkapkan bahwa aset yang dihibahkan merupakan milik Pemprov Kepri yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Melalui hibah ini, kami berharap aset daerah dapat memberikan manfaat nyata dan tidak lagi menjadi lahan yang tidak produktif,” jelas Luki.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Menurutnya, keberadaan lahan tersebut akan memperkuat peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah strategis seperti Natuna.
Acara penyerahan hibah turut dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Kejati Kepri, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, Penjabat Sekda Kepri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (dwi)










