Polresta Tanjungpinang Musnahkan 485,21 Gram Sabu dengan Cara Direbus dan Dibuang ke Septic Tank
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Polresta Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu pada Kamis (10/10/2024) di Mapolresta Tanjungpinang. Sebanyak 485,21 gram sabu dimusnahkan dengan cara dimasak menggunakan air panas, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, dan disaksikan oleh Kepala BNNK Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri, serta penasihat hukum.
Sebelum pemusnahan, barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan menggunakan Narco test oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang, yang memastikan bahwa narkoba tersebut positif sabu.
Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap sepanjang Agustus hingga September 2024.
“Pada 6 September 2024, kami mengamankan dua tersangka, inisial DKS (25) dan HNT (28), dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 402,19 gram,” ungkapnya. Selain itu, pada tanggal 20 September 2024, polisi menangkap dua tersangka lainnya, RK (35) dengan 9,19 gram sabu dan FN (38) dengan 31,07 gram sabu.
Sementara itu, pada 21 September 2024, seorang pelajar berinisial IA (27) diringkus di Batam dengan barang bukti 42,76 gram sabu. Kemudian, seorang PNS berinisial RN (41) tertangkap pada 11 Agustus 2024 dengan barang bukti 0,38 gram sabu.
“Dari kelima kasus ini, total barang bukti yang dimusnahkan adalah 485,21 gram sabu dan 0,38 gram ekstasi,” tambah Kombes Pol Budi Santosa.(dwi)











