Ombudsman Kepri Soroti Kuota KTP-el dan Rencana Sentralisasi Layanan di Kecamatan Batam Kota

BATAM (Sempadanpos.com) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan sekaligus diskusi pelayanan publik di Kantor Kecamatan Batam Kota, Kamis (16/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari pembatasan kuota layanan KTP elektronik (KTP-el) hingga rencana penarikan alat cetak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, yang hadir bersama tim Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, menyampaikan bahwa Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas pemantauan karena merupakan salah satu wilayah terpadat di Batam dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu jiwa.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana wajah pelayanan publik di lapisan terbawah. Wajah Kota Batam itu tercermin dari layanan di kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah pembatasan kuota pencetakan KTP-el yang saat ini ditetapkan sebanyak 60 orang per hari. Ombudsman menilai jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan masyarakat Batam Kota yang memiliki mobilitas tinggi, terutama bagi warga yang bekerja.

Selain itu, Ombudsman Kepri juga menyoroti rencana pemerintah daerah untuk menarik alat cetak KTP ke tingkat dinas di Sekupang. Menurut Lagat, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara matang karena berpotensi menambah beban masyarakat.

“Memindahkan layanan ke Sekupang akan menambah biaya transportasi dan waktu bagi warga. Kasihan warga yang harus menempuh jarak jauh dan mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk pengurusan, belum lagi jika tidak selesai dalam satu hari,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait kenyamanan dan kebersihan ruang layanan serta sikap petugas yang dinilai kurang ramah.

Menanggapi hal itu, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk menyediakan ruang tunggu ber-AC, pojok bermain anak, serta minuman gratis bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan akan kembali mengingatkan petugas untuk memberikan pelayanan yang ramah dan humanis kepada masyarakat.

Selain itu, Dwiki mengungkapkan rencana revitalisasi Kantor Camat Batam Kota yang dijadwalkan pada 2027, setelah pembangunan Kantor Lurah Sungai Panas selesai.

Ombudsman Kepri menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami mendorong adanya sosialisasi yang masif jika ada perubahan kebijakan layanan agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat. Kami akan terus mengawal agar kualitas layanan publik di Batam Kota semakin baik,” tutup Lagat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights