Disdukcapil Tanjungpinang Luncurkan Program 3 in 1 di Fasilitas Kesehatan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meluncurkan program inovatif bernama “3 in 1.” Program ini menyediakan layanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan bidan mandiri.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa kerja sama antara Disdukcapil dan fasilitas kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam mengurus dokumen kependudukan bayi yang baru lahir. “Setiap bayi yang baru lahir akan memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak, yang dapat digunakan untuk jaminan kesehatan,” ujar Zulhidayat saat membuka rapat koordinasi di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu (30/10).
Melalui Pelayanan 3 in 1 ini, lanjut Zulhidayat, pemerintah kota berharap bisa mempercepat pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan. Pengurusan dokumen bagi bayi yang baru lahir juga akan membantu pemantauan tumbuh kembang anak serta layanan medis lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Drs. Wan Samsi, menambahkan bahwa seluruh proses registrasi hingga validasi dokumen dilakukan langsung di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. “Orang tua hanya perlu menyerahkan KK dan KTP, dan dalam waktu maksimal 1 jam, dokumen kependudukan sudah selesai,” jelas Wan Samsi.
Peluncuran program 3 in 1 ini direncanakan pada 12 November di RSUD Tanjungpinang atau fasilitas kesehatan lain yang siap melaksanakannya. Ke depannya, fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria akan ditetapkan melalui keputusan wali kota, sedangkan untuk fasilitas di luar kewenangan pemerintah kota, seperti bidan mandiri, akan diatur melalui kerja sama formal.(dwi)











