Tiga Tersangka Pemalsuan Surat Lahan Bintan, Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sengketa Tanah di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang memeriksa tiga tersangka kasus pemalsuan surat lahan, yakni Hasan S.Sos (mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang), M. Ridwan (mantan Kabid Dinas Perhubungan Bintan), dan Budiman (juru ukur), sebagai saksi dalam gugatan perdata yang diajukan warga Batam, Darma Parlindungan, terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Propertindo, Rabu (30/10/24).

Ketiga tersangka dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat, Hendie Devitra, SH, untuk memberikan keterangan terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Boy Syailendra tersebut diharapkan bisa menguatkan klaim penggugat atas kepemilikan lahan yang diklaim dikuasai sejak 2015.

Darma Parlindungan mengajukan gugatan bernomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg dan menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan seluas 6.941 m² berdasarkan SKPPT Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015. Ia menuduh PT Expasindo dan PT Bintan Propertindo telah memindahtangankan lahan tersebut tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.

Penggugat juga menuntut kerugian material dan immaterial sebesar Rp 909.720.000 serta meminta agar pengadilan mengesahkan kepemilikan lahan tersebut atas namanya. Di sisi lain, Tergugat II (PT Bintan Propertindo) telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen penggugat ke Polres Bintan, yang berakibat pada penyitaan beberapa dokumen terkait.

Dalam persidangan, Hakim memutuskan untuk memulai pemeriksaan saksi dengan M. Ridwan sebagai saksi pertama, sesuai permintaan kuasa hukum penggugat agar pemeriksaan dilakukan terpisah untuk masing-masing saksi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights