Pemko Tanjungpinang Keluarkan SP3 untuk Pemilik Bangunan Tanpa Izin, Tindak Lanjut Diperlukan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Diketahui hampir dua tahun lamanya sejak diterbitkannya surat peringatan kedua terkait pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl WR Supratman, kilometer 8 atas, Pemko Tanjungpinang akhirnya menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Haldy Chan alias Ba’i. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, yang menegaskan akan ada konsekuensi serius jika peringatan ini tidak ditindaklanjuti.
Dari data yang diterima SP3 yang diterbitkan dengan nomor surat 651.2/1523/5.15.03/2024, secara tegas menyebutkan bahwa Haldy Chan belum memenuhi poin-poin perbaikan yang tercantum dalam SP1 dan SP2. Karena itu, Dinas PUPR Tanjungpinang mendesak agar Haldy Chan segera melakukan penyesuaian sesuai dengan poin-poin yang dimaksud dalam surat peringatan sebelumnya.
Ada beberapa poin pelanggaran pengembang yaitu, pasum yang ada di site plan tidak ada, penanaman pohon palem tidak dilakukan, vaping blok dilakukan semenisasi saja dan parit yang di bangun mengenai lahan pembatas sempadan milik warga.
Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (02/11), Zulhidayat, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Dinas PUPR. “Ke PU aja, Apakah pemegang IMB sudah menindaklanjuti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud di teguran yang diberikan ya,” tulisnya, Sabtu (2/11/24).
SP3 yang bersifat penting ini ditandatangani oleh Rusli M.Eng., Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rusli belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait SP3 ini dan pesanan WhatShap tidak terbaca.
Hingga saat ini, pihak Haldy Chan belum berhasil ditemui untuk memberikan pernyataan terkait peringatan yang baru diterbitkan tersebut.(dwi)











