Pemko Tanjungpinang Keluarkan SP3 untuk Pemilik Bangunan Tanpa Izin, Tindak Lanjut Diperlukan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Diketahui hampir dua tahun lamanya sejak diterbitkannya surat peringatan kedua terkait pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl WR Supratman, kilometer 8 atas, Pemko Tanjungpinang akhirnya menerbitkan Surat Peringatan … Read More

Verified by MonsterInsights