Satgas SIRI Amankan Buronan Tersangka Korupsi di Bekasi

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan HB, buronan kasus tindak pidana korupsi, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Samira Regency, Bekasi.

HB, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang, terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2007-2024. Berdasarkan penyelidikan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.486.

Identitas Tersangka:

Nama: HB, Tempat/Tanggal Lahir: Pinrang, 7 Juli 1965 (59 tahun), Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Jl. Ambo Dondi RT/RW 001/001, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Pekerjaan: Karyawan Swasta

Saat proses pengamanan, HB bersikap kooperatif, sehingga operasi berjalan lancar. Setelah ditangkap, HB dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan yang menargetkan buronan tindak pidana untuk segera dieksekusi. Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangkap buronan dan mengimbau semua DPO untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Jaksa Agung.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan RI terus menunjukkan dedikasinya dalam menegakkan hukum dan menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights