Penjemputan Tersangka AA Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penjemputan terhadap Tersangka AA, Kamis, 5 Desember 2024, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Penjemputan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.

Setelah penjemputan, Tersangka AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, tersangka diserahkan bersama barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Tersangka AA telah ditahan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, terkait perkara korupsi pengadaan peralatan washing plant di PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Peran Tersangka dalam Dugaan Korupsi

Sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Tersangka AA bersama beberapa terdakwa lainnya diduga mengeluarkan kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT Timah Tbk. Modus ini melibatkan penggunaan mitra jasa penambangan dan perusahaan boneka untuk mendukung transaksi ilegal tersebut.

Pada tahun 2018, meskipun Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB, Tersangka AA bersama rekan-rekannya melakukan permufakatan jahat dengan beberapa terdakwa lainnya. Modus ini dilakukan melalui skema kerja sama pemurnian dan pelogaman timah dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari standar, yakni USD 3.700–USD 4.000 per metrik ton, dibandingkan biaya normal USD 1.000–USD 1.500.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Vonis Sebelumnya

Tersangka AA, yang juga dikenal sebagai Alwin Albar, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang pada 3 Desember 2024, dalam perkara lain. Ia dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.

Kini, AA kembali disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights