Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kg Sabu, 5,5 Kg Ganja, dan 638 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

BATAM (Sempadanpos.com)– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri telah memusnahkan barang bukti narkotika dari sembilan kasus tindak pidana narkoba yang terungkap sepanjang Oktober hingga November 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (5/12/2024).

Dalam periode ini, sebanyak 13 tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan telah diamankan. Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti Pasal 111 hingga Pasal 127, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran dan penggunaan narkotika.

 

Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Sabu kristal seberat 2.111,23 gram, dengan rincian 15,87 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 11,56 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas.

Ganja kering seberat 5.541,68 gram, dengan 2 gram disisihkan untuk pembuktian, 124,69 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ekstasi sebanyak 646 butir, dengan 2,5 butir untuk pembuktian, 5,5 butir untuk pemeriksaan laboratorium, dan 638 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke air panas.

Lokasi pengungkapan kasus antara lain di sebuah ruko di kawasan Batam Kota dengan barang bukti ganja seberat 4.860,9 gram dan 612 butir ekstasi yang ditemukan di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam.

 

Komitmen Bersama Melawan Narkoba

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, SH, SIK, MH; perwakilan Bea Cukai, BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam.

AKBP Tidar Wulung menyatakan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk memberantas narkotika di wilayah Kepulauan Riau.”

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Dengan sinergi yang solid, diharapkan wilayah Kepulauan Riau bebas dari peredaran narkotika menuju Indonesia Emas 2045.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights