Ombudsman Kepri Soroti Potensi Maladministrasi Pengelolaan Parkir di Batam
BATAM (Sempadanpos.com)– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan hasil kajian analisis mengenai pengelolaan parkir di Batam kepada perwakilan Walikota Batam dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Senin (09/12/2024). Penyerahan berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Kajian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam mencegah maladministrasi pada pelayanan publik, dengan tema khusus “Potensi Maladministrasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan (Rumija) Kota Batam”. Tema ini dipilih berdasarkan pengamatan terhadap isu yang ramai dibicarakan masyarakat, seperti keluhan mengenai tarif parkir baru, pelayanan juru parkir, hingga adanya parkir liar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait parkir mencakup tidak tersedianya karcis parkir, perlakuan tidak ramah juru parkir, serta keberadaan parkir liar yang dilakukan oleh pihak tidak resmi. Selain itu, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari pengelolaan parkir juga menjadi perhatian.
Kajian dilakukan melalui wawancara mendalam, pengumpulan data, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polresta Barelang. Ombudsman Kepri juga memberikan rekomendasi jangka pendek, menengah, dan panjang kepada Walikota serta Dinas Perhubungan terkait perbaikan kebijakan parkir berlangganan, sistem ganti rugi, dan pengelolaan pengaduan.
“Harapannya, saran ini mulai diimplementasikan tahun depan, sehingga masyarakat dapat merasakan perubahan signifikan dalam layanan parkir,” ujar Lagat. Ombudsman akan terus memantau implementasi saran ini demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Batam.(dwi)











