Penyerahan Tersangka ARPG dan Barang Bukti Tahap II dalam Kasus Pencucian Uang

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin, 9 Desember 2024.

Tersangka ARPG diduga terlibat tindak pidana terkait yayasan dan pencucian uang yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023. Perkara ini berpusat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam proses tahap II ini, tersangka ARPG dikenakan penahanan kota di wilayah Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.

Selanjutnya, Tim JPU yang dipimpin Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera menyusun surat dakwaan sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka ARPG berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights