Gedung LPP TVRI di Kepri Senilai Rp9,8 Miliar Tidak Layak Huni
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkapkan bahwa gedung LPP TVRI di Dompak, Tanjungpinang, yang dibangun tahun 2022 dengan anggaran Rp9,8 miliar, dinyatakan tidak layak huni dan berisiko roboh akibat manipulasi spesifikasi konstruksi, Kamis (12/12/24).
“Pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi konstruksinya, sehingga gedung LPP TVRI ini dinyatakan gagal bangun, tidak layak huni, dan berbahaya,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, kepada media, Senin (9/12/2024) lalu.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp9,8 miliar dan dinyatakan sebagai total loss karena bangunan tidak dapat digunakan.
Tiga Tersangka Ditahan
Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung studio LPP TVRI ini, yaitu Do selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ht sebagai Direktur Utama PT Tambaria, dan At sebagai pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. “Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat proses hukum,” jelas Teguh.
Kerugian Negara Baru Dikembalikan Sebagian
Mukharom menambahkan, sejauh ini tersangka telah menitipkan Rp521 juta untuk mengurangi kerugian negara, namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian Rp9,8 miliar. Para tersangka berjanji akan mengembalikan sisa kerugian, dan jika janji tidak dipenuhi, Kejati akan menyita serta melelang harta benda milik tersangka.
“Jika pengembalian tidak terealisasi, kami akan menggunakan mekanisme penyitaan untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Mukharom.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar Kejati Kepri, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.(dwi)











