Perdana Silaturahmi, Ombudsman Ungkap Persoalan Pelayanan Publik di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadampos.com)– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja perdana ke DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman memaparkan hasil pengawasan pelayanan publik selama dua tahun terakhir, sekaligus mengungkap sejumlah persoalan yang masih belum terselesaikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan DPRD dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ini kali pertama kami bersilaturahmi ke DPRD Kota Tanjungpinang. Kami ingin berbagi informasi terkait hasil pengawasan selama dua tahun terakhir untuk menjadi perhatian DPRD,” ujarnya.
Selama 2023 hingga 2024, Ombudsman menerima lima laporan dari masyarakat Tanjungpinang setiap tahunnya. Tahun 2023, laporan mayoritas terkait administrasi kependudukan, pendidikan, lingkungan hidup, serta infrastruktur. Sementara pada 2024, laporan lebih banyak terkait air bersih, lembaga kemasyarakatan, dan pendidikan.
Kasus Perumahan Jala Bestari
Salah satu persoalan yang mencuat adalah laporan warga Perumahan Jala Bestari terkait banjir lumpur akibat saluran air dari Perumahan Pinang Mas. Masalah ini telah berlangsung selama 10 tahun tanpa penyelesaian meski sudah dilaporkan ke DPRD dan Pemkot Tanjungpinang.
“Tindak lanjut atas laporan ini sudah diupayakan dengan menyusun DED (Detail Engineering Design) yang masuk ke dalam RKA-Belanja Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar. Namun, anggaran yang disetujui hanya Rp2,3 miliar,” ungkap Lagat.
Ia berharap DPRD memberikan perhatian serius terhadap masalah ini agar segera terselesaikan.
Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
Dalam pertemuan itu, Ombudsman juga memaparkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik 2024. Kota Tanjungpinang kembali meraih predikat zona hijau dengan kepatuhan tertinggi. Namun, Lagat menegaskan pentingnya konsistensi dari setiap OPD.
“Predikat zona hijau tidak berarti pelayanan publik di semua OPD baik-baik saja. Tahun depan, penilaian akan berubah menjadi Opini Pelayanan Publik, yang membutuhkan pengawasan lebih ketat,” katanya.
Ombudsman mengajak DPRD Tanjungpinang untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja OPD agar pelayanan publik terus meningkat.(dwi)











