Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan
BINTAN (Sempadanpos.com)- Polres Bintan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang dilakukan pada 13 Desember 2024 di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan pukul 13.00 WIB, Kamis (19/12/2024), empat pelaku berinisial MR, RW, DU, dan S telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bintan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinai Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Bintan IPTU Prasojo.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total enam gram ditemukan dalam plastik bening yang dibalut tisu dan lakban. Penimbangan barang bukti telah dilakukan oleh PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang untuk memastikan keakuratannya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Davinai Josie Sidabutar.
Selain itu, Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Bintan dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan. Peran serta masyarakat sangat kami perlukan dalam memberikan informasi terkait kasus pidana yang terjadi,” ujarnya.
Polres Bintan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran narkotika.(dwi)











