Eks Direktur PT Bintan Inti Sukses Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Keuangan Perusahaan

BINTAN (Sempadanpos.com)– Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.

Proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan No. PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024 menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status S dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 29 saksi, dua ahli, serta tersangka S, dan menyita 167 bundel dokumen sebagai barang bukti.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp526.386.939,00. Kerugian ini berasal dari:

1. Kegiatan penyewaan Kompleks Dendang Ria periode 2022.

2. Pendapatan sewa ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS pada Januari–Oktober 2023.

3. Pengadaan lahan yang tidak sesuai prosedur.

Tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai langkah lanjutan, tersangka S akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Bintan menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan independen demi penegakan hukum yang adil dan transparan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Samsul A. Sahubauwa, S.H.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights