ABK Kapal Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

BATAM (Sempadanpos.com) – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Batam dipenuhi rasa haru dan ketegangan saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus narkotika, Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026).

 

Sidang lanjutan tersebut merupakan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya sempat ditunda. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dengan barang bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Hal tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

 

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan yakni jumlah narkotika yang terlibat dalam perkara ini hampir mencapai dua ton yang apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.

 

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

 

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada terdakwa.

 

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Fandi Ramadhan merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir dua ton bersama terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights