Akses Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang Ditutup Batu Bata, Sengketa Lahan Mencuat
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Akses keluar masuk menuju PT Panca Rasa Pratama atau pabrik Teh Prendjak di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditutup menggunakan susunan batu bata, Rabu (17/12). Penutupan tersebut menyebabkan aktivitas kendaraan perusahaan terhenti sementara.
Penutupan dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan akses jalan tersebut, Djodi Wirahadikusuma.
Ia menyebut memiliki hak atas lahan selebar enam meter berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan NIB 32.05.000005970.0. Menurutnya, lahan itu telah digunakan oleh pihak perusahaan selama sekitar 21 tahun tanpa itikad baik.
Djodi juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun 2004 dengan nomor perkara 04/PDT.PLW/2004/PN.TPI, yang menetapkan batas-batas tanah sebagaimana ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan batu bata disusun melintang dari sisi kiri hingga kanan jalan yang selama ini menjadi akses utama kendaraan keluar masuk pabrik. Akibatnya, operasional perusahaan terganggu.
Salah seorang pekerja yang memasang batu bata, Yohanes, mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan kepemilikan lahan yang sah. Ia menyebut lahan tersebut merupakan milik seorang warga bernama Djodi.
“Kita tutup karena berdasarkan sertifikat yang dimiliki pemilik lahan, namanya Djodi,” ujar Yohanes.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan sebagai akses jalan oleh PT Panca Rasa Pratama bukan milik perusahaan dan hal tersebut telah diperkuat dengan putusan pengadilan pada tahun 2004. Namun hingga kini, lahan tersebut masih digunakan sebagai akses utama perusahaan.
Yohanes menambahkan, pemilik lahan sebelumnya telah menghibahkan lahan selebar enam meter secara gratis agar dapat dimanfaatkan perusahaan sebagai akses jalan. Namun, lahan tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Lahan yang diberikan itu tidak dimanfaatkan, malah dijadikan taman oleh perusahaan,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemilik lahan telah beberapa kali melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan. Karena tidak mendapat tanggapan, pemilik akhirnya memutuskan menutup akses jalan tersebut.
“Nanti akan kita tembok, ditutup total. Karena sudah jelas lahan ini milik pak Djodi,” tegas Yohanes.
Sementara itu, Regional Sales Promotion Manager PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, mengaku masih melakukan pengecekan terkait penutupan akses jalan tersebut.
“Informasinya belum jelas, masih saya tanyakan ke tim yang ada di Tanjungpinang,” ujarnya singkat.
Pihak polisi bahkan datang berusaha menghentikan pembangunan pagar namun tidak berhasil karena pemagaran jalan tersebut jelas di atas lahan milik Djodi sendiri.(dwi)











