Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan 7,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim
BATAM (Sempadanpos.com)– Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/01). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan dengan barang bukti Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI, Jumat, 7 Februari 2025.
Penindakan kedua dilakukan terhadap AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta dengan Lion Air. Petugas menemukan 20 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5.095 gram yang disembunyikan dalam koper. AH mengaku telah empat kali menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp40 juta per pengiriman.
Ancaman Hukuman Maksimal
Barang bukti dan kedua tersangka telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” tegas Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Kolaborasi Erat untuk Berantas Narkoba
Zaky Firmansyah menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur penyelundupan. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(dwi)











