Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan NPP
BATAM (Sempadanpos.com) – Bea Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine, atau yang lebih dikenal dengan nama dagang sabu-sabu. Penyelundupan tersebut dilakukan melalui barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.
Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan terhadap seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37). Hasil pemeriksaan menemukan sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke badan tersangka. “Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.
Di lokasi berbeda, pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, seorang pria berinisial LKK ditangkap oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center karena kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika ini, Bea Cukai Batam bersinergi dengan Polda Kepri.
Tindakan penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman utama kantor Polda Kepri, dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, dengan menggunakan mesin incinerator. Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.(*/dwi)











