Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan 1,5 Kg Narkotika di Batam Center dan Perairan Pulau Sau
BATAM (Sempadanpos.com)— Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman peredaran narkotika. Dua upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan melalui pengawasan penumpang internasional dan operasi patroli laut. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Perairan Pulau Sau, Batam. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1,5 kilogram narkotika jenis methamphetamine dan ekstasi, Senin (17/11/25).
Penindakan pertama terjadi di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (29/10). Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang mencoba menyelundupkan narkotika menggunakan modus inserting, yaitu menyembunyikan barang bukti di dalam dubur. Dari tubuh pelaku, ditemukan 10 bungkusan narkotika terdiri dari 5 bungkus methamphetamine dan 4 bungkus ekstasi.
Kasus ini terungkap setelah Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap penumpang kapal MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut. Anjing pelacak K-9 Oriel memberikan atensi terhadap MM yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan di area X-ray, dan saat tes urine, pelaku mengakui telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
MM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap kembali di area Taman Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen abdomen mengonfirmasi adanya 10 bungkusan narkotika di dalam tubuh pelaku yang berisi 236 gram methamphetamine serta 256 butir ekstasi. Pelaku dan barang bukti akhirnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (13/11) di wilayah Perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 menemukan tas selempang hitam mengapung di laut saat melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tas itu berhasil diamankan dan setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan tiga korset serta dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih yang diduga methamphetamine dengan total berat sekitar 1.029,3 gram. Petugas menduga barang tersebut sengaja dibuang oleh pelaku untuk menghindari penindakan.
Hasil uji narcotest dan laboratorium memastikan kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sekitar Rp 11 miliar. Aksi penyelundupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil ketelitian dan kewaspadaan petugas.
“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur strategis perairan Kepulauan Riau guna memastikan kedaulatan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkotika.(dwi)











