Bea Cukai Batam Klarifikasi Terkait Pembawaan Uang Tunai Tanpa Pemberitahuan di Pelabuhan Harbour Bay

BATAM (Sempadanpos.com)- Menanggapi pemberitaan media dengan judul “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” yang tayang pada 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas melakukan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura dengan kapal MV. Horizon 7.

Melalui hasil profiling dan analisis citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan milik seorang penumpang Warga Negara Indonesia berinisial L. Pemeriksaan lanjutan menemukan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) senilai SGD17.000, atau setara dengan Rp213.797.780, yang tidak diberitahukan dalam formulir customs declaration.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018, pembawaan uang tunai paling sedikit Rp100.000.000 wajib dilaporkan kepada pejabat Bea dan Cukai. Jika tidak, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah yang dibawa,” jelas Evi.

Untuk mencegah gangguan terhadap kelancaran arus penumpang di area x-ray, penumpang bersama barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam. Setelah dilakukan klarifikasi dan penjelasan, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp21.910.000. Penumpang menerima penjelasan tersebut dan bersedia membayar sanksi sesuai ketentuan.

“Kami juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Kami melakukan pembinaan kepada petugas terkait agar kejadian serupa tidak terulang, dan kami apresiasi kepatuhan penumpang dalam menyelesaikan kewajiban administrasi,” tambah Evi.

Bea Cukai Batam berharap kejadian ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya melaporkan pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses di pelabuhan internasional.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights