Beraksi Saat Subuh, Pelaku Curanmor di Anambas Ditangkap Polisi

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RD. Pelaku ditangkap pada Selasa (17/6/2025) atas dugaan pencurian satu unit motor milik warga Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, yang terjadi  Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk pelaku RD sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujar IPTU Alfajri, Minggu (22/6/2025).

Menurut keterangan IPTU Alfajri, kejadian bermula saat korban berinisial IN (22), yang baru pulang melaut sekitar pukul 05.00 WIB, diberitahu oleh abang iparnya mengenai hilangnya sepeda motor yang biasa terparkir di depan rumah.

“Awalnya korban mengira abang iparnya bercanda. Namun setelah dicek, ternyata benar motornya sudah tidak ada,” ungkap Kasatreskrim.

Korban kemudian membuat status di aplikasi WhatsApp mengenai kehilangan motornya. Tak lama setelah itu, seorang saksi berinisial EG merespons status tersebut dan mengaku melihat seseorang membawa motor berjenis Suzuki Satria FU 150 SC sekitar pukul 03.15 WIB.

Mendapat informasi tersebut, korban segera menemui saksi untuk memastikan keterangan tersebut dan langsung melapor ke Polres Kepulauan Anambas.

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota Polsek Palmatak memanggil RD yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas sekitar dua bulan lalu,” tambah IPTU Alfajri.

Dalam pemeriksaan, pelaku RD mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights