Ombudsman Apresiasi Penertiban Reklame Ilegal di Batam, Minta Inspektorat Usut Dugaan Pembiaran

BATAM (Sempadanpos.com)– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Kota Batam dalam menertibkan reklame ilegal di berbagai titik strategis sejak awal Juni 2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, menilai bahwa penertiban ini penting tidak hanya dari sisi estetika kota, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Langkah ini merupakan penegakan aturan yang sudah lama ditunggu. Sayangnya, sebelumnya hampir tidak ada tindakan nyata, bahkan ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum pengawas,” ujar Lagat, Jumat (20/6/2025).

Lagat juga mendorong agar Wali Kota Batam menugaskan Inspektorat untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengawasan reklame. Jika terbukti ada pelanggaran serius, ia menilai sudah semestinya aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

Reklame yang ditertibkan diketahui melanggar berbagai aturan, seperti tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (PL), tidak membayar sewa lahan ke BP Batam, tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta menunggak pajak reklame. Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.

Lagat menyoroti potensi besar PAD dari sektor reklame, terutama dengan tarif pajak yang ditetapkan 20 persen untuk umum dan 25 persen untuk iklan rokok. Selain itu, penyelenggara reklame diwajibkan menyetor uang jaminan pembongkaran sebesar 20 persen, yang hangus jika pembongkaran dilakukan oleh tim pemerintah karena kelalaian pemilik.

Dalam rangka penataan reklame, Pemko Batam telah membentuk Tim Penyelenggara Reklame (TPR) yang diketuai oleh Sekda, serta Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang bertugas mengawasi dan menindak reklame bermasalah.

“Jika dikelola secara serius dan transparan, sektor ini dapat menjadi andalan dalam meningkatkan PAD Kota Batam,” tutup Lagat. (*)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights