BNNP DIY Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Tanjung Pinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang dibungkus menyerupai kemasan teh China. Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi mengenai jaringan narkotika yang melibatkan Tanjung Pinang, Medan, Yogyakarta, dan Solo.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, petugas BNNP DIY mengamankan dua tersangka berinisial MP (42) dan BI (41) di sebuah hotel kelas melati di daerah Jogokaryan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. “Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 kilogram,” ungkap Andi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kompas.com, Kamis (8/8/2024).

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membungkus sabu tersebut dalam plastik kemasan teh China. Barang haram tersebut disimpan dalam celana di dalam tas koper warna hitam milik MP yang dibawa dari Medan ke Yogyakarta menggunakan Bus ALS.

Tersangka BI mengaku ditawari pekerjaan oleh seseorang berinisial RZ, yang diduga merupakan narapidana di Lapas Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. RZ meminta BI untuk mengangkut sabu dari Medan ke Solo. BI kemudian menghubungi MP untuk membawa barang tersebut, dengan perintah untuk singgah di Yogyakarta dan menunggu seseorang dari Solo yang akan mengambilnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, BNNP DIY berhasil menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu senilai Rp 2,24 miliar, tiga unit gawai, dan sebuah koper.

Sementara itu, pihak Lapas Narkotika Tanjung Pinang yang dihubungi oleh media ini menyatakan bahwa mereka belum menerima surat terkait tersangka tersebut. “Kami sedang melakukan pendalaman. Sabar ya, suratnya belum sampai ke kami. Kalau sudah ada, mereka pasti datang, nanti aku kabari,” terang seorang petugas lapas Narkotika Tanjung Pinang, Sabtu (10/8/2024).

Ketika ditanya terkait kemungkinan kaitan antara napi yang gantung diri pada tanggal 3 Agustus dan kasus ini, pihak Lapas enggan berkomentar lebih lanjut.

“Nama inisial itu gak ada kak, dah aku check sistem. Inisial ini masih kami bingung, apakah inisial kata depan suku kata atau penyebutan,” tambahnya. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights