Bongkar Mafia Tanah, 247 Korban di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan Alami Kerugian Rp 16,8 Miliar
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. Dalam pengungkapan ini, para pelaku terbukti melakukan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, serta penipuan yang merugikan sebanyak 247 orang dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan, dengan total kerugian mencapai Rp 16,8 miliar, Jumat (14/7/25).
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin mengungkapkan apresiasinya terhadap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas keberhasilannya mengungkap kasus mafia tanah ini. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia tanah di wilayah Kepri. Kami akan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolda Asep dalam konferensi pers.
Modus operandi sindikat ini sangat terorganisir, di antaranya para pelaku menyamar sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, serta mencetak sertifikat tanah yang tidak sah. Mereka bahkan membuat situs web palsu yang menyerupai domain resmi pemerintah untuk menipu korban. Selain itu, mereka juga menggunakan peta lokasi palsu serta faktur UWT sebagai alat untuk menambah kepercayaan korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 44 sertifikat tanah (10 elektronik dan 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan 2 dokumen yang teridentifikasi berkop BP Batam. Namun, satu kafe yang diduga milik tersangka E’en Saputro masih belum disita meski memiliki pengunjung yang ramai.
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurus Sholichin, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Kepri dan Kejati Kepri untuk memberantas praktik mafia tanah ini. Dikatakan bahwa selain membuat sertifikat palsu, pelaku juga menjual tanah seharga murah di Tanjungpinang dan Bintan, serta menyebarkan sertifikat elektronik palsu dengan barcode dan geolocation palsu di Batam.
Tercatat, penyidik berhasil mengamankan 17 sertifikat analog di Tanjungpinang, 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik di Bintan, serta 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik di Batam. Angka ini masih bisa bertambah, karena penyidikan terus berlanjut.
Kapolda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan memeriksa keaslian sertifikat di kantor pertanahan terdekat. “Sertifikat tanah yang sah hanya dapat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, menambahkan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka. “Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari kasus ini,” ujar Hamam.
Penyelidikan juga akan diarahkan untuk mengetahui apakah sindikat mafia tanah ini beroperasi di wilayah lain, seperti Bintan dan Batam, karena tak menutup kemungkinan mereka beroperasi lintas daerah.
Polresta Tanjungpinang sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga terlibat aktif dalam sindikat mafia tanah ini. Tersangka yang ditahan meliputi ES, MR, KS, LL, ZA, AY dan RAZ tersangka berasal dari Jakarta dan hasil tangkapan Polda Kepri. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rumah, belasan mobil, dua kapal, dan uang tunai sebesar Rp 900 juta.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman mafia tanah, dan Polda Kepri bersama Poltesta Tanjungpinang berkomitmen untuk memberantasnya hingga tuntas demi melindungi hak-hak masyarakat.(Dwi)











