Camat Aktif di Anambas Ditangkap Gunakan Sabu di Kantor, Kapolres: Tidak Ada Toleransi!

ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Publik Kepulauan Anambas digemparkan oleh penangkapan seorang camat aktif di wilayah Siantan Tengah berinisial A (57) yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya sendiri. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat malam (07/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.

 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati A sedang mengisap sabu menggunakan alat bong di ruang kerjanya. Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (08/11/2025) pukul 00.01 WIB. Dari tangan E, petugas kembali menemukan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

 

Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine, dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

 

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan D, polisi menyita satu paket sabu kecil serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu.

 

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

 

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus menelusuri asal-usul peredaran sabu di wilayah Anambas.

 

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

 

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Alex / Sempadanpos.Com)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights