Diduga Lakukan Pungli Gaji Guru PAUD, Kades Air Biru Ancam Pemecatan

ANAMBAS (Sempadanpos.com)- Sejumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengaku mengalami dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala desa (kades) setempat. Kades diduga meminta satu bulan gaji mereka untuk alasan pembayaran hutang desa.

Seorang guru PAUD Suka Damai, yang enggan disebut namanya, menyampaikan keluhannya kepada media pada Senin (3/2/2024). Ia dan beberapa rekan guru lainnya mengaku tidak lagi diperpanjang Surat Keputusan (SK) mereka karena menolak permintaan tersebut.

“Kami diminta menyerahkan satu bulan gaji pada Desember 2024 dengan alasan untuk bayar hutang desa. Saya merasa keberatan, kenapa gaji kami yang harus digunakan?” ujar guru tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa rapat desa yang membahas hal ini hanya dihadiri oleh kepala sekolah, sementara para guru PAUD tidak diundang. Setelah mendengar informasi tersebut, ia menanyakannya di grup komunikasi desa dan langsung mendapat telepon dari kades.

“Saya tanyakan kenapa gaji kami harus dipakai untuk bayar hutang desa, hutang apa yang dimaksud? Tapi kades justru mengancam, kalau kami tidak menyerahkan gaji itu, SK kami tidak akan diperpanjang,” jelasnya.

Saat ini, dari 11 guru PAUD yang sebelumnya mengajar, hanya tiga orang yang SK-nya diperpanjang. Menurut sumber, mereka adalah guru yang memenuhi permintaan kades dengan menyerahkan sejumlah uang. Sementara itu, beberapa guru lainnya, termasuk yang telah mengabdi selama empat tahun sejak pendirian PAUD, kehilangan pekerjaannya.

Tanggapan BPD dan Pihak Kecamatan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Biru, Azwarman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para guru dan telah melakukan musyawarah. Berita acara rapat telah disampaikan ke pihak Kecamatan Jemaja.

“Kami sudah menyampaikan laporan ke kecamatan. Saat ini, kami diminta melengkapi surat pengantar untuk diteruskan ke bupati dengan tembusan ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Camat Jemaja,” ujar Azwarman, yang akrab disapa Pak Wa.

Selain kasus dugaan pungli terhadap guru PAUD, Azwarman juga menyebut adanya keluhan dari staf desa, RT, RW, dan tenaga kebersihan yang belum menerima gaji selama satu bulan di tahun 2024.

“Sepengetahuan saya, keuangan desa tidak sepenuhnya dipegang bendahara, tapi juga oleh kepala desa. Kami BPD sering meminta laporan keuangan desa setiap tahun, tapi tidak pernah ditanggapi,” tegasnya.

Melihat berbagai persoalan yang terjadi, Azwarman menyarankan agar kepala desa mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.

“Menurut saya, kades sudah tidak bisa lagi memimpin desa ini. Terlalu banyak masalah yang terjadi. Lebih baik ia mengambil sikap untuk mengundurkan diri,” pungkasnya.(Red)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights