Diduga Rusak dan Duduki Aset Negara, Kanwil BPN Kepri Resmi Pidanakan Sukrisman: Ini Kronologinya
TANJUNGPINANG (Sempadanpos com)— Polemik sengketa penguasaan aset negara antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Sukrisman alias Deis semakin memanas. Kanwil BPN Kepri akhirnya menempuh jalur pidana setelah upaya persuasif dan mediasi berulang kali gagal. Melalui Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, S.S.T., M.H., QRMP, BPN memberikan klarifikasi resmi melalui sebuah press release yang diterima media, Selasa (18/11/25).
Kasus ini bermula saat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menerima aset negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dari Kementerian Keuangan berupa tanah dan bangunan ruko di Komplek Pertokoan Bukit Barisan nomor 35, 36, dan 37, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Kota Tanjungpinang. Aset seluas 217 m² tersebut telah bersertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian ATR/BPN RI berdasarkan berita acara serah terima tertanggal 15 September 2023.
Pada September 2023, Kanwil BPN Kepri menemukan bahwa ruko tersebut telah ditempati dan dikuasai oleh Sukrisman alias Deis. Padahal, ia telah menerima surat peringatan pengosongan dari Kementerian Keuangan sejak Oktober 2022 melalui KPKNL Batam. Tidak ada respons yang diberikan Sukrisman.
Rentang September hingga Desember 2023, Kanwil BPN Kepri melayangkan tiga kali somasi untuk meminta Sukrisman mengosongkan ruko. Namun seluruhnya tak diindahkan. Upaya pengamanan dilakukan dengan memasang plang aset negara, namun plang tersebut diduga dirusak oleh Sukrisman dengan cara dilas dan ditimpa dengan plang bengkel miliknya.
Pendekatan kekeluargaan pun tidak membuahkan hasil. Petugas BPN bahkan sempat dihalangi saat mencoba masuk untuk melakukan pengecekan, hingga akses pintu ruko dikunci dari dalam.
BPN kembali mengirimkan tiga somasi tambahan, tetapi tidak ada perubahan sikap. Mediasi pun dilakukan pada 4 dan 7 Oktober 2024, namun Sukrisman justru menuntut kompensasi sebesar Rp100 juta jika diminta mengosongkan ruko. Karena tidak tercapai kesepakatan, BPN melaporkan kasus ini ke Polresta Tanjungpinang pada 16 Oktober 2024.
Laporan tersebut diterima dalam bentuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/XII/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG. Selama penyelidikan dan penyidikan, polisi juga berupaya mendamaikan kedua pihak melalui Restorative Justice, namun kembali gagal karena Sukrisman tetap menuntut kompensasi Rp100 juta.
Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. JPU kembali mencoba fasilitasi mediasi, tetapi Sukrisman tetap bersikeras mengklaim kepemilikan ruko dan menolak mengosongkan bangunan tanpa kompensasi. Berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor 213/PID.B/2025/PN.TPG tanggal 7 Agustus 2025 dan masih berjalan hingga kini.
Selama proses persidangan, kuasa hukum Sukrisman dari LBH Segantang Lada kembali meminta mediasi melalui surat tertanggal 3 November 2025. Kanwil BPN Kepri merespons dan menggelar pertemuan pada 6 November 2025. Dalam pertemuan itu, BPN menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan permintaan kompensasi Rp100 juta tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai aturan pengelolaan aset negara. BPN meminta Sukrisman mengosongkan bangunan agar aset negara dapat segera dimanfaatkan.
BPN juga menyoroti pernyataan sepihak Sukrisman yang beredar di beberapa media online dan dinilai merugikan institusi. Atas hal tersebut, Kanwil BPN Kepri berencana melaporkan Sukrisman kembali ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penegakan hukum dalam pengamanan aset negara. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan kedua belah pihak menunggu putusan pengadilan.(red)











